Friday, July 31, 2020
Selamat Hari Raya Idul Adha
Thursday, July 30, 2020
Selamat Jalan, Ajib Rosidi
Wednesday, July 29, 2020
Sumber Aneka Motor: Membuka Usaha di Masa Pandemi
Tribute to Sapardi Djoko Damono, Bersama Penyair Lampung
Saturday, July 25, 2020
Puisi Sabtu 22: SELALU BEGINI karya Yuli Nugrahani
Saturday, July 18, 2020
Puisi Sabtu 21: AKU INGIN KUPU-KUPU Karya Yuli Nugrahani
AKU INGIN KUPU-KUPU
Aku ingin kupu-kupu keluar dari rambutku
mengangkat sedikit helai uban ke arah matahari
sehingga siapa pun yang sengaja menilik kilatnya
mulai berpikir tentang kemenangan Sang Pemilik.
Aku ingin kupu-kupu keluar dari dadaku
meninggalkan sisa benang kepompongnya
bukan kosong kucuri tapi serat-serat berharga
siap dipintal menjadi kegembiraan, atau keheningan.
Aku ingin kupu-kupu keluar dari mulutku
mengepakkan hasrat di ujung-ujung kalimat
meneriakkan mantra bersepuh kebijaksanaan
sebelum hinggap di lembar catatan-catatan.
Aku ingin kupu-kupu keluar dari telingaku
menarik debu dari mimpi-mimpi yang tertimbun
mengupas karat dari tafsir yang kadaluwarsa.
Lalu merentangkan sayapnya yang berwarna
menangkap setiap titik cahaya sebagai petunjuk
untuk menuju pada kesempurnaan.
2017-2020
...
Friday, July 17, 2020
Rilis Forkomwil PUSPA Provinsi Lampung: TINDAK TEGAS PELAKU PENCABULAN ANAK
Kasus pencabulan anak di bawah umur di tanah air terjadi lagi. Mirisnya, pencabulan dilakukan oleh DA seorang pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Berdasarkan keterangan Polda Lampung, usia korban 14 tahun dan pencabulan sudah di lakukan lebih dari 20 kali dalam rentang waktu Januari-Juni 2020 dengan menggunakan modus ancaman, bahkan korban juga diperdagangkan secara seksual kepada rekan-rekan DA. Saat ini, korban telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.
Kasus ini bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus berkomunikasi secara intens dengan DA. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA dan menjualnya ke rekan DA. Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat 03 Juli 2020, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT. Saat ini pelaku resmi dinyatakan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan.
Apa yang telah dilakukan oleh
pelaku telah mengarah pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 81
ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani
perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya
atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan
berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan
alat pendeteksi elektronik.
Sesuai dengan mandat yang diberikan dari pemerintah kepada Forum Komunikasi
Wilayah (Forkomwil) Partisipasi
Masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Lampung dengan program unggulan THREE ENDS, yaitu
"Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia dan
akhiri kesenjangan ekonomi terhadap kaum perempuan”. Menegaskan pentingnya
penanganan masalah ini, maka Forkomwil PUSPA Provinsi Lampung menyampaikan :
1. Perlu adanya kerja bersama semua pihak sebagai upaya pencegahan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak;
2. Kasus kekerasan seksual ini tidak dapat dipisahkan dengan budaya patriarki yang masih ada dan hidup di masyarakat;
3. Mengutuk keras kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di mana pun oleh siapa pun khususnya yang terjadi di Prov. Lampung;
4. Mendesak pengusutan secara tuntas kasus-kasus tersebut dan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal berefek jera dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban baik secak fisik, psikis maupun sosial;
5. Mendesak Kementerian PPPA bersama Dinas PPPA Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap kerja P2TP2A mulai dari perekrutan pengurus/pendamping, kegiatan pendampingan korban, hingga monitoring dan evaluasi periodik;
6. Mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung melaksanakan mandat Permen PPPA No.1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan menjalankan wewenang untuk menguatkan kelembagaan P2TP2A di wilayah masing-masing.
7. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
FORKOMWIL PUSPA PROVINSI LAMPUNG
Bandarlampung, 17 Juli 2020
Dr. Ari Darmastuti, MA
Ketua
Thursday, July 16, 2020
Donat Labu Kuning ala Yuli Nugrahani
Donat labu kuning |
Labu kuning utuh |
Labu kuning potong |
Labu kuning kukus |
Tuesday, July 14, 2020
Resep Pizza ala Yuli Nugrahani
Saturday, July 11, 2020
Puisi Sabtu 20: PESAN BIJI GAYAM karya Yuli Nugrahani
PESAN BIJI
GAYAM
Iman menyematkan sebisik pesan pada biji gayam
mengikat takdir perjanjian tak terbantahkan.
Dikirimnya cuaca menyertai persiapan-persiapan
hingga matang bakal buahnya dan tunai calon tunasnya.
Kitab yang sama menyebut juga pengharapan.
Tersimpanlah kekayaan itu dalam tubuh
dirapikan oleh kemarau penisik cangkang
dan hujan sang penghibur tak terabaikan:
Kita bisa mengatakan:
Biji yang
hidup, biji yang menghidupkan.
Angin mengiringnya menancap tanah sendang
menghela nafas pertama ketika kulitnya retak.
Saat itu, sepasal demi sepasal mulai terurai
geliat keabadian, sendirian sekaligus serentak
menyatu harmoni dalam kalimat semesta.
Pada pasal yang kesekian, pesan itu tumbuh mekar
menjalari sepasang kekasih yang sepakat:
Dari fajar hingga petang selalu
bersama
menyesap segala cahaya tak peduli nama
tak melihat angka, tak mendengar beda,
tak merasa kurang, tak pongah
berlimpah.
Tak ada lagi kisah perempuan kesepian
memeram senyum sendirian di bawah bantal.
Tak lagi juga laki-laki menutupi tawa
merana di teras mengibas debu lahan gersang.
Iman menyiramkan ingatan pada pangkal tunas gayam
membocorkan cerita masa depan, mendesakkan pesan.
Laki-laki dan perempuan memupuk pengharapan,
berdandan dengan cucuran keringat dan air mata.
Ketika ada waktu senggang mereka berdendang.
Melantunkan pangkur sembari meniupi putik gayam
menerjemahkan mantra dari pasal selanjutnya:
Walafiatlah
seluruh semesta:
Air, air,
air, air, …
Di Utara, di Selatan, di Timur, di
Barat
Dalam rangkulan manusia, akar gayam bekerja
menarik air dan memenuhi sendang
merejang waktu bagi generasi mendatang.
Demikianlah para kekasih berlaku
bukan lagi dua, melainkan satu.
Puncak segala adalah cinta
meledak berdaya sepenuh purnama.
Dari sudut itulah gayam mengingat keseluruhan
hingga lunas sampai arah yang paling renta.
Saat mulai terlihat halaman paripurna
dia kibas segala warna pada keturunannya.
Mengamanatkan keringat untuk menyeka bumi
dan ruh penghiburan turun menjadikan suci.
Bahasa lain lebih lugas member perintah:
Segarlah perempuan dan laki-laki oleh
airmu
biarkan tawa mekar meredam keluh
tergumam.
Gayam menjalankan pesan kelahirannya
terus berbisik:
Menjaga air, menjaga bumi, alam.
Tanjungkarang,
11 September 2019
Lukisan oleh Seno |
Thursday, July 09, 2020
STOP KEKERASAN SEKSUAL DAN PERDAGANGAN MANUSIA
Tindak pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur bukan hanya menunjukkan ketimpangan relasi gender di Provinsi Lampung, namun juga memperlihatkan rendahnya kesiapan aparat pemerintahan dalam perlindungan terhadap korban kekerasan, dalam pembentukan lembaga perlindungan, maupun dalam pengawasan operasionalnya.
Kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan manusia yang sekarang sudah beredar luas lewat media itu menggugah kemarahan banyak orang. P2TP2A yang mestinya menjadi tempat perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban malah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Tugas utama mereka adalah sebagai tempat pengaduan, menindaklanjuti laporan tindak kekerasan, rehabitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pemulangan bahkan upaya reintegrasi sosial saat korban sudah kembali ke masyarakat.
Tugas-tugas itu tidak dijalankan dengan benar, malah menambah penderitaan korban.
1. 1. Usut tuntas kasus ini dengan memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban dan keluarganya, termasuk keamanan emosional dan sosial.
2. 2. Mengevaluasi kerja P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur dan juga daerah lain, dan memastikan prosedur pembentukan dan rekruitmen karyawan/pekerja yang memenuhi kapasitas yang dibutuhkan dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak.
3. 3. Tidak menoleransi tindakan apa pun untuk membenarkan peristiwa kekerasan dan perdagangan manusia.
Dalam glossary perlindungan perempuan pada website Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak disebutkan bahwa:
“Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut
P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan
perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak
dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan
orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat
berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan
reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan
terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis
perempuan (women crisis center),
pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah
aman (shelter), rumah singgah, atau
bentuk lainnya.”
Keterbatasan sarana prasarana serta sumberdaya manusia tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menoleransi tindakan kekerasan khususnya terhadap kelompok rentan termasuk perempuan dan anak. Pemberdayaan kepada perempuan dan anak harus dilakukan supaya tidak ada seorang pun dari perempuan dan anak Lampung ketakutan oleh ancaman dan iming-iming orang lain dan membuat mereka menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia. Masyarakat harus terus menerus berjuang untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara gender, tidak takut menolak kekerasan dan ketidakadilan karena memandang ada kuasa atau uang.
Dalam proses hukum, jangan sampai prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan disalahgunakan untuk menghindarkan pelaku kekerasan dari hukuman yang setimpal dan menyebabkan peristiwa serupa dapat terulang atau terjadi lagi.
Ch. Dwi Yuli Nugrahani
Ketua
Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau
(KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang