Saturday, December 29, 2018

MELINDUNGI KRAKATAU (2)


Ini tulisan yang kedua:

KEPULAUAN KRAKATAU BELUM LAYAK MENJADI TUJUAN WISATA ALAM
Yuli Nugrahani*


Ekskursi Gunung Anak Krakatau dilakukan pada Sabtu, 25 Agustus 2018 dalam rangkaian Seminar Internasional Vulkanologi Krakatau dan Pemanfaatannya di Masa Depan, pada 24 – 25 Agustus 2018 di Randu Palace Hotel Bukit Randu Bandarlampung. Kegiatan ini melibatkan narasumber Prof. Dr. Tukirin Partomihardjo, peneliti dari LIPI yang sering disebut sebagai King of Krakatoa, Ir. Igan S. Sutawidjaja, M.Sc. dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, dan Dr. Eng. Mirzam Abdurrachman, S.T., M.T. Institut Teknologi Bandung, dengan moderator Dr. Ir. Bambang Priadi, DEA dari Itera. Kunjungan ke Kepulauan Krakatau dimulai dari Pulau Sebesi membuat saya mengambil kesimpulan yang saya gunakan sebagai judul tulisan ini.
Kepulauan Krakatau belum (tigak) layak menjadi tujuan wisata alam atau geowisata atau apa pun dengan istilah wisata. Dari mana kesimpulan ini bisa ditarik? Saya mengacu pada apa yang saya lihat dan amati di kawasan itu saat ikut dalam ekskursi tersebut. (Perlu diketahui, perjalanan ke Krakatau itu berubah jadwalnya, yang semula direncanakan hanya memutari Gunung Anak Krakatau melakukan pengamatan dari atas kapal, ternyata memberikan kesempatan kapal untuk mendarat dan peserta bisa menginjakkan kaki di Pulau Anak Krakatau yang gunungnya sedang sangat aktif dengan erupsi terus menerus dalam beberapa bulan terakhir ini.)
Kepulauan Krakatau yang terletak di Selat Sunda sekarang ini berstatus cagar alam dan cagar alam laut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kawasan ini berada di bawah mengelolaan BKSDA Bengkulu yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai World Heritage Site. Kawasan ini mempunyai luas 13.735 Ha terdiri dari Pulau Rakata, Pulau Sertung, Pulau Panjang dan lautan yang di sekitarnya. Sebagai cagar alam, hanya kegiatan tertentu saja yang diperbolehkan yaitu: penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya dengan menggunakan tumbuhan atau satwa liar.
Untuk masuk kawasan ini,  setiap calon pengunjung harus mendapatkan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diterbitkan oleh BKSDA Bengkulu atau Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem di Jakarta. Di dalamnya termuat kewajiban pemohon dengan tandatangan di atas meterai. Dan harus diingat, seluruh kegiatan apa pun yang dilakukan oleh pemohon harus mendapatkan pendampingan dari petugas.
Dengan demikian tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam kawasan, terlebih orang-orang yang tidak paham peran cagar alam atau cagar alam laut bagi dunia dan tidak mendapatkan surat ijin. Selama masih dalam status Cagar Alam, orang-orang harus taat pada standar yang diterapkan oleh lembaga terkait, tidak bisa begitu saja masuk ke dalamnya secara illegal atau sembunyi-sembunyi, yang memungkinkan cagar alam menjadi rusak dan menghilangkan beberapa fungsinya.
Trip ke Gunung Anak Krakatau yang dilakukan pada hari kedua seminar dalam rangkaian Festival Krakatau menjadi salah satu cara untuk mendapatkan dukungan terhadap Krakatau sebagai destinasi wisata. Propinsi Lampung sudah mengusulkan untuk mengubah sebagian kawasan cagar ala mini menjadi taman wisata alam sejak beberapa tahun lalu. Hadir kelompok-kelompok yang dekat dengan kepariwisataan Lampung dalam seminar ini. Sayangnya, pengantar dari petugas BKSDA di lokasi maupun materi-materi dari seminar sehari sebelumnya tidak memberi banyak arti dalam perilaku pengunjung saat ekskursi berlangsung.
Pertama, sampah plastik berceceran di sepanjang pantai. Saya tidak ikut masuk ke kawasan hutan karena saya merasa tidak ada kepentingan ke sana. Semoga plastik-plastik itu tidak terserak juga di hutan, yang menjadi sumber ilmu berbagai cabang. Tapi di pantai berpasir hitam yang indah itu, terserak plastik-plastik atau benda-benda tidak ramah alam entah baru atau lama yang jelas akan merusak keindahan dan keberlangsungan hidup Krakatau.
Kedua, tidak semua pengunjung punya tujuan yang diperbolehkan di kawasan ini. Mereka masuk bahkan tanpa tujuan, melihat-lihat, selfi, dan kemudian memamerkan di medsos tanpa keterangan yang cukup tentang keberadaan mereka di Krakatau. Tidak ada peran pendidikan atau peningkatan kesadartahuan konservasi alam yang signifikan ingin dilakukan oleh mayoritas pengunjung. Pengantar dari petugas BKSDA dan narasumber tidak memberi pengaruh yang cukup untuk sampai pada kesadaran tersebut.
Ketiga, tidak ada fasilitas pengaman yang cukup untuk melindungi keselamatan pengunjung, khususnya para peserta ekskursi yang diadakan oleh Dinas Pariwisata Propinsi Lampung ini. Saya tidak yakin semua peserta punya asuransi perjalanan, tidak ada jaminan keselamatan kapal walau semua diharapkan memakai pelampung (satu kapal sempat tertinggal karena ada mesinnya mogok. Bayangkan jika kapal ini mogok saat sandar di Pulau Anak Krakatau), tidak ada perlindungan apapun yang ditawarkan saat mendarat di Pulau Anak Krakatau padahal gunung ini sedang sangat aktif. Erupsi terjadi tidak teratur dalam rentang sekian menit yang acak. Bahkan kemudian peserta diajak berjalan melintasi hutan sekitar 200 meter tanpa syarat apa pun tentang siapa yang boleh ikut atau tidak. Misalnya syarat alas kaki yang boleh digunakan, pakaian, kesehatan, ketersediaan tempat berlindung andai ada letusan besar, perubahan arah angin dan sebagainya.
Keempat, tak ada fasilitas publik yang memadai misalnya tempat membuang sampah, toilet, penyedia kebutuhan penting dan sebagainya. Pengunjung yang paham pasti sudah bisa melakukan antisipasi tindakan bijaksana, tapi tanpa syarat pengunjung, hal ini membuat resiko pengunjung bertambah.
Kawasan kepulauan Krakatau adalah tempat yang indah. Semua orang punya hak untuk menikmatinya, bukan hanya generasi sekarang ini, tapi juga generasi nanti dan dari berbagai kalangan tanpa kecuali karena inilah kekayaan alam kita. Namun, tanpa persiapan untuk tetap melindungi Krakatau maupun pengunjungnya, penerapan Krakatau sebagai tujuan wisata jelas tak bisa dilakukan. Mengubah status cagar alam sebagai cara untuk menambah jumlah pengunjung juga bukan cara yang bijak dan aman. Memperkuat dukungan terhadap kerja BKSDA adalah salah satu cara, supaya mereka bisa konsisten menerapkan standar kunjungan umum ke kawasan ini. Dengan sumber daya manusia dan uang yang minim mereka sudah berusaha menjadi pagar bagi kawasan ini. Namun patroli 24 jam pun belum bisa mereka lakukan apalagi menjaga keseluruhan asset yang ada dalam keindahan Krakatau sehingga pasti ada saja pengunjung illegal yang datang.
Dengan seluruh situasi seperti itu, masihkan akan dipaksakan perubahan beberapa daerah dalam Kawasan Krakatau sebagai taman wisata alam? Tidakkah lebih baik mempersiapkan Pulau Sebesi sebagai daerah wisata untuk menikmati Krakatau sekaligus mengembangkan masyarakat di sana? Tidakkah masih perlu kajian lebih lanjut dari seminar internasional (yang perlu dikoreksi karena seminar rupanya tidak melibatkan Negara lain untuk memenuhi syarat sebagai seminar internasional) yang sudah diadakan ini? Mestinya dibuat cara kreatif yang aman bagi kepariwisataan di Lampung ini khususnya tentang Kepulauan Krakatau sehingga sebagai kekayaan dunia Krakatau tetap terjaga, pun demikian dengan para pengunjung yang ingin menikmatinya. ****

*Yuli Nugrahani adalah cerpenis Lampung, dari Jaringan Perempuan Padmarini yang fokus pada bidang gender dan lingkungan hidup.

No comments:

Post a Comment