Tuesday, September 16, 2008

Tolak!!!

Tidak tahu harus berkomentar apa jika seperti ini.

Pasal 1
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan / atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat
(demikian bunyi RUU RI tentang pornografi)

Lagu Letto pun akan hilang dari peredaran. Ya iya, wong setiap saat mendengar musik dan lagu mereka, aku selalu terangsang romantika dan mendapatkan dorongan kuat untuk bercinta. Gimana dong?

2 comments:

  1. Menurut saya lirik-liriknya Letto tidak TERMASUK DIDALAMNYA.
    Lirik-lirik yang tergolong dalam lingkaran pornografi yaitu lirik-lirik yang jelas-jelas menggunakan kata-kata yang dapat membangkitkan libido seks atau kata-kata kotor sejenisnya. Contoh : Kelompok musik Jamrud, yang sekarang telah bubar. Parah itu lirik-lirik lagunya.

    Tentang undang-undang ini saya setuju saja, karena ini jelas akan mengurangi pornografi yang ada. Memang mungkin agakmembatasi ruang gerak para seniman untuk berkarya lebih luas lagi, tetapi dapat dengan jalan atau sisi lain to?
    Keindahan dapat dilihat dari sisi-sisi lain, selain mengupas tentang keindahan yang menjurus pornografi.

    Dengan UU Pornografi ini diharapkan kita akan menekan pornografi yang telah mencemari budaya timur kita. Tentunya angka kriminalitas dapat ditekan. Bisa dilihat kan acara-acara tv yang memberitakan tentang tindakan kriminalitas. Tiap hari ada, pemerkosaan, pencabulan, pengedaran vcd porno, dll. Bahkan yang sekarang parah adalah kasus-kasus tentang anak perkosa ibu kandung, bapak perkosa anak kandungnya sendiri, kakek-kakaek perkosa cucunya , balita, dan lain sebagainya.
    Mengenaskan. Dunia sudah rusak. Manusia sudak keblinger!!!!

    salam

    ReplyDelete
  2. Justru itu yang jadi masalah, My Bejo. Aku tidak masalah tuh ndengerin Jamrud. Bahasa yang lugas, pas, jujur, enak. Biasa saja. Sedang ndengerin Letto, lain. Musiknya sangat seksi...menurutku. Kalimat terakhir ...yang dapat membangkitkan hasrat seksual ... siapa yang bisa menilai? Hasrat seksualmu dan hasrat seksualku kan berbeda. Pemicunya berbeda pula. Nah, intinya disitu itu kenapa Undang-undang seperti ini tidak boleh diresmikan. Apa jadinya nanti? Banyak kalimat yang multi tafsir, bias, bisa diartikan apa saja. Jika seperti itu maka penilaian sangat tergantung orang yang akan menegakkannya. Kan berabe undang-undang yang seperti itu. Semua bisa kacau, main cekal, main tangkap.
    Yang harus dilakukan : agama dihayati sebagai iman, bukan ritual. Dan pemerintah : kasih contoh. Tegakkan aparat yang bersih.

    ReplyDelete